NUSANTARAEXPRESS, SELATPANJANG – Dalam prosesi Konferensi Pers di Polres Meranti-Riau dalam mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dengan menangkap 4 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Selatpanjang, mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes), Jum’at (06/11/20).
Dari pantauan di lapangan, Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH terlihat memakai masker dan juga duduknya menjaga jarak. Selain itu 4 tersangka IRT inisial Rm (25), It (22), NP (26), dan Mm (29), dan juga sejumlah wartawan memakai masker, dan mencuci tangan.
[nextpage title="next"]
Dari pamandangan ini dapat disimpulkan, bahwa dalam agenda Konferensi Pers di Kepolisian Resor (Polres) Meranti tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan 3M. Hal ini untuk mengantisipasi wabah COVID-19.
Dalam Konferensi Pers ini, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK menjelaskan bahwa penangkapan 4 orang IRT tersebut pada hari Selasa (03/11/20) pukul 21.30 WIB di salah satu rumah yamg dicurigai sebagai tempat transaksi dan memaket narkoba jenis sabu di Jalan Mahmud, kota Selatpanjang.
[nextpage title="next"]
“Saat dilakukan penggerebekan, tiga orang yang salah satunya menjadi target utama berinisial MW alias Parok yang kini ditetapkan sebagai DPO berhasil melarikan diri ke dalam hutan, dengan membawa tas diduga berisikan sabu, sehingga dalam kondisi gelap itu petugas kehilangan jejak, “terang Kapolres Eko.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 12,69 gram, 1 buah kotak warna hitam kombinasi hijau tempat penyimpanan, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah sumbu kompor rakitan, 2 buah pipet, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan, dan 3 unit Handphone.
“Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba, “tutup Kapolres. (**Budi)
Dari pantauan di lapangan, Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH terlihat memakai masker dan juga duduknya menjaga jarak. Selain itu 4 tersangka IRT inisial Rm (25), It (22), NP (26), dan Mm (29), dan juga sejumlah wartawan memakai masker, dan mencuci tangan.
[nextpage title="next"]
Dari pamandangan ini dapat disimpulkan, bahwa dalam agenda Konferensi Pers di Kepolisian Resor (Polres) Meranti tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan 3M. Hal ini untuk mengantisipasi wabah COVID-19.
Dalam Konferensi Pers ini, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK menjelaskan bahwa penangkapan 4 orang IRT tersebut pada hari Selasa (03/11/20) pukul 21.30 WIB di salah satu rumah yamg dicurigai sebagai tempat transaksi dan memaket narkoba jenis sabu di Jalan Mahmud, kota Selatpanjang.
[nextpage title="next"]
“Saat dilakukan penggerebekan, tiga orang yang salah satunya menjadi target utama berinisial MW alias Parok yang kini ditetapkan sebagai DPO berhasil melarikan diri ke dalam hutan, dengan membawa tas diduga berisikan sabu, sehingga dalam kondisi gelap itu petugas kehilangan jejak, “terang Kapolres Eko.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 12,69 gram, 1 buah kotak warna hitam kombinasi hijau tempat penyimpanan, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah sumbu kompor rakitan, 2 buah pipet, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan, dan 3 unit Handphone.
“Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba, “tutup Kapolres. (**Budi)