WARGA GREEN LAKE CIBUBUR PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR BERSAMA-SAMA MELAKUKAN UPAYA HUKUM DENGAN MEMBUAT LAPORAN POLISI DI POLDA METRO JAYA -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

WARGA GREEN LAKE CIBUBUR PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR BERSAMA-SAMA MELAKUKAN UPAYA HUKUM DENGAN MEMBUAT LAPORAN POLISI DI POLDA METRO JAYA

Senin, 15 Juli 2024

 MERDEKAANEWS WARGA GREEN LAKE CIBUBUR PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR BERSAMA-SAMA MELAKUKAN UPAYA HUKUM DENGAN MEMBUAT LAPORAN POLISI DI POLDA METRO JAYA.




Pada tanggal 14 Juli 2024 warga Green Lake Cibubur (GLC) secara bersama-sama dengan Kuasa Hukumnya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) sudah menerima Laporan Polisi yang mana dalam hal ini menjadi keluhan warga terkait dengan keabsahan legalitas surat dan keabsahan perjanjian kredit yang diduga keras adanya kejanggalan-kejanggalan sehingga membuat warga melakukan upaya-upaya hukum;


Keresahan warga Green Lake Cibubur (GLC) Pondok Rangon Jakarta Timur yang sudah membayar lunas cicilan rumah secara KPR maupun Cash Bertahap tidak mendapatkan kejelasan sampai saat ini yang dibeli warga melalui Develover, dalam ini dikarenakan pihak Developer PT. Mitra Selaras Adimulya dengan atas nama Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan atas nama Adrian Oktorina & pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini, Oleh karena itu Pengacara yang ditunjuk warga Green Lake Cibubur (GLC) Pondok Ranggon Jakarta Timur adalah Ruben Kumpu Penanto. SH dan beserta Rekan-rekannya datang untuk melapor dan mendampingi di Polda Metro Jaya (PMJ)

                                                                

Kuasa Hukum warga Green Lake Cibubur Pondok Ranggon Jakarta Timur Ruben Kumpu Penanto, SH & Rekan-rekannya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan keras perbuatan Penipuan, Penggelapan, dan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan, Kami melaporkan pihak Developer, yaitu Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan Ardian Oktorina, dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, kami melaporkan mereka dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1 ;


Kami membuat dua Laporan Polisi: 


Pertama : Terhadap Pihak Developer Sanadi, Notaris Bambang, dan Pemilik Lahan Ardian Oktorina;


Kedua : Terhadap PT. Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Cibubur


Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh korban langsung yang sudah melunasi rumahnya melalui PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur Pondok Ranggon Jakarta Timur, yaitu Ibu Hermi Ria Harmonis, diwakili oleh Bapak Bari Akbar yang juga adalah suami dari ibu Hermi Ria Harmonis;


Bapak Bahri menjelaskan bahwa telah melunasi pembayaran rumah sejak bulan Oktober 2022, namun hingga saat ini belum mendapatkan hak-haknya, Kami hanya menerima PPJB dan belum ada kejelasan mengenai sertifikat, PBB, IMB, Sertifikat Hak tanggungan, surat roya, dan dokumen lainnya, karena tidak adanya itikad baik dari pihak Developer, Notaris, Pemilik Lahan, dan PT. Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Cibubur, kami memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya bersama dengan Kuasa Hukum kami;


Ada Puluhan kepala keluarga yang mengalami nasib serupa dengan kami, beberapa diantaranya masih dalam proses cicilan, namun belum ada yang mendapatkan haknya secara utuh. Saya sendiri sudah menyelesaikan pembayaran atas rumah, dan telah lunas sejak Oktober 2022, namun belum menerima Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen-dokumen yang seharusnya saya dapatkan;


Alasan dari pihak developer adalah adanya masalah antara Notaris dan Developer yang mana itu bukan urusan kami, dan pihak PT. Bank Tanbungan Negara (BTN) Cabang Cibubur menyatakan bahwa tanggung jawab sertifikat ada pada Developer, padahal sebagai bank penyedia kredit, bank BTN Cabang Cibubur seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa semua dokumen terkait sudah valid/tidak bermasalah & sah secara hukum sebelum memberikan kredit pada nasabahnya;


Warga berharap Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bapak Erick Thohir, dan Menteri ATR/BPN Bapak Agus Murti Yudhoyono dapat membantu mengawal dan memberikan teguran terhadap oknum PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur dan Oknum Mafia Tanah dan juga memerintahkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memulihkan hak-hak warga, dikarenakan demi nama baik dan citra baik nama para Menteri, dan dengan adanya permasalahan kami tidak ingin proses ini berlarut-larut dan berharap adanya mediasi antara pihak Bank BTN, Developer, Notaris, dan Pemilik Lahan untuk mencari solusi terbaik bagi semua warga Green Lake Cibubur;


Keresahan yang sama juga diutarakan oleh beberapa warga Green Lake Cibubur seperti Ibu Diana Tineke Gultom yang pekerjaanya sehari hari menjadi pedagang di Pasar Kramat Jati, Ibu Syarifah Fatmah, dan Ibu Maharani & beberapa Ibu-ibu serta Bapak-bapak warga Green Lake Cibubur Pondok Ranggon Jakarta Timur lainnya yang berharap ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait terhadap masalah ini, dan apabila permasalahan ini di abaikan kami akan melakukan upaya-upaya apapun yang kiranya memungkinkan bersama-sama untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai korban.