Otto HasibuanJessica Wongso Berkelakuan Baik Saat di Penjara Hingga Bebas Bersyarat -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Otto HasibuanJessica Wongso Berkelakuan Baik Saat di Penjara Hingga Bebas Bersyarat

Minggu, 18 Agustus 2024

 MERDEKAANEWS Otto Hasibuan: Jessica Wongso Berkelakuan Baik Saat di Penjara Hingga Bebas Bersyarat.

 Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024 - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8).

Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan tersebut.


Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.


Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


Namun, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.


Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.37 WIB pada hari ini.


Terlepas dari itu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bebas bersyarat?


Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.


Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.


Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.


Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.


Ketentuan pembebasan bersyarat

Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:


1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;


2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;


3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;


4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana


5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;


Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat ini juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni


1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;


2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.


3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas;


4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana yang bersangkutan;


5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);


6. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;


7. Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.


8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan :


- Narapidana dan anak pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan


-Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.


Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.

"Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).


Jessica mengaku sudah plong, tidak ada kebencian dalam hatinya,

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja," ucapnya.


Jessica mendapat bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Meski telah keluar penjara, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.


Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.


Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.


Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.


"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).


Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," kata Deddy.


Sebagai informasi sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.


Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.


Mengutip Detikcom, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.


"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu.


Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya merasakan hukuman yang adil.


"Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," ucapnya.


Jessica Wongso Senang Bebas Bersyarat: Terima Kasih Dukungannya


Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, berbicara di hadapan publik setelah bebas bersyarat hari ini. Jessica berterima kasih ke pendukung yang sudah meluangkan waktu hadir di hari bebasnya.

"Untuk pendukung saya, hari ini terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat terima kasih," kata Jessica dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (18/8/2024).


Jessica Wongso Bersyukur Bisa Bertemu Kembali Keluarga.


Resmi Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Hingga 2032.


Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida.

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, diketahui menghirup udara bebas hari ini. Dia mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.


Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.


Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.


Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam kesempatan yang sama mengatakan para pendukung Jessica hadir memenuhi ruang konferensi pers. Otto menyebutkan pendukung Jessica sudah hadir sejak tadi pagi,

"Yang paling pasti adalah bahwa tadi juga banyak penggemar Jessica, sahabat Jessica ya, dari pagi sudah ada di sini semua ya," kata Otto.


Otto mengatakan para pendukung Jessica itu kompak mengenakan pakaian bertulisan 'Justice for Jessica'. Otto mengatakan ada juga dari mereka yang mengenakan pakaian bertulisan 'Stand for Jessica'


"Pakai tulisan pake 'Stand for Jessica', 'Justice for Jessica', macem-macem ya, tadi juga banyak telepon semacamnya," ujar Otto.


Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya pun kaget kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.


Jessica Wongso diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Dari vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu, Jessica menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi.


Otto Hasibuan menuturkan sempat menanyakan soal cepatnya pembebasan bersyarat Jessica Wongso kepada petugas Lapas Perempuan Pondok Bambu. "Dia bilang 'semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi'," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Ahad, 18 Agustus 2024.


Otto menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan tersebut. Namun, secara umum, ia meyakini karena Jessica memenuhi syarat berkelakuan baik.


Menurut Otto, selama di tahanan Jessica memberi banyak manfaat. Misalnya, dengan mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada orang-orang di lapas. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal," ucapnya.


Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.


"(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad.


Total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.


Kronologi Kasus Kopi Sianida.

Pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).


Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.


Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.


Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.


Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.


Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.


Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.


Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.


Usai bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida mengaku belum tahu apa rencananya ke depan.


Dirinya masih blank setelah sebelumnya menjalani masa hukuman pidana penjara selama 8 tahun.


"Seperti yang saya bilang ya, saya masih blank enggak tahu mau ngapain," ujar Jessica, kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).


Ia menuturkan akan membiarkan waktu berjalan dengan sendirinya agar kembali hidup normal.


"Jadi untuk ke mananya habis ini saya masih belum bisa jawab," tuturnya.


Sementara itu, saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jessica mengaku gugup.


"Maaf saya gugup, karena banyak sekali orang. Pemdukung saya terima kasih banyak sudah meluangkan waktu datang ke sini," kata Jessica.


Ia juga berterima kasih atas seluruh dukungan yang diberikan kepadanya, Sehingga dirinya dapat bertahan selama ini hingga bebas bersyarat.


"Saya hari ini bersyukur karena sudah keluar dari lapas, bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," tuturnya.


"Lalu pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya, terima kasih untuk dukungannya, semua doa, support dan segala macam hal baik untuk saya," sambung Jessica 


Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku ingin makan sushi usai resmi dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).


Hal ini dikatakan Jessica dari dalam mobil yang ditumpanginya usai keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang.


"Haha iya (mau makan sushi)," ujar Jessica saat ditanya wartawan.


Tak banyak kata yang dilontarkan Jessica. Dia hanya melempar senyum dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para media yang telah menunggunya.


"Terima kasih ya, nanti saja, hati-hati," kata Jessica.


Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menambahkan, kliennya sangat suka dengan sushi. "Saya tanya ke dia (Jessica) kemarin 'apa yang kamu inginkan?'. Dia (Jessica) bilang 'saya mau makan sushi'. Saya sedih juga dengernya. Itu aja dia minta, enggak ada yang lain," ucap Otto. Untuk itu, Otto langsung mengajak Jesicca makan sushi di sebuah restoran di daerah Senayan, Jakarta Selatan.


"Jadi saya bilang oke, karena itu saya bawa (Jessica) ke restoran ini, saya ajak makan sushi. Itu saja enggak ada yang lain (permintaan Jessica)," ungkap Otto.  


Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya itu. Dalam putusan sidang, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu, 18 Agustus 2024.