MERDEKAANEWS “Keabsahan Dokumen Legalitas Tidak Jelas, Warga Perumahan Green Lake Pondok Ranggon Jakarta Timur Menuntut Kembalikan Uang !!!”
Jakarta - Rumah sudah dibayar lunas, tapi, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan belum juga diberikan oleh Bank BTN dan Pengembang. Warga di perumahan dan pemilik kavling di Perumahan Green Lake Pondok Ranggon Menuntut Haknya Segera Diberikan!!
Sebut saja "Bari Akbar", salah satu warga perumahan Green Lake Pondok Ranggon, Jakarta Timur mengatakan, "Ada puluhan kepala keluarga yang tinggal di perumahan ini merasa dirugikan. Mereka digantung terkait status legalitas tanah yang mereka tempati selama lebih dari 7 tahun yaitu sejak tahun 2017/2018.
Dia mengeklaim telah melunasi cicilan rumah tersebut kepada pengembang. Sayangnya, sampai sekarang sertifikat rumah belum juga diserahkan.
“Saya mewakili warga lain dari Perumahan GreenLake Pondok Ranggon, telah melaporkan Pihak atas dugaan penipuan dan penggelapan Serta Undang-Undang Perbankan ke Polda Metro Jaya. Setelah sekian lama, kami masih dalam proses penyidikan untuk dimintakan keterangan sebagai korban dalam kepentingan mengumpulkan seluruh dokumen dan total kerugian seluruh korban ” kata "Bari Akbar", Jumat (20/09/2024).
Sebut saja "M. Zaid" warga Perumahan Green Lake Pondok Ranggon Jakarta Timur menceritakan, awalnya saya itu membeli rumah di perumahan tadi dengan sistem 'in house' melalui Developer PT. Dan Cicilan juga masih berjalan namun karena ketidakjelasan sertifikat rumahnya maka pembayaran cicilan di Bank BTN dipending namun betapa kagetnya tiba tiba dikasih stempel di dinding pagar luar bahwa rumahnya sudah distempel segel oleh PT BTN dan juga warga yang telah lunas membayar hingga saat ini belum dapat kabar kejelasan statusnya kepemilikan rumahnya padahal sertifikat HGB yang dipegang pihak pengembang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012 namun tahun 2017 mulai dibangun dan dijual ke masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya ada apa dengan sertifikat perumahan ini???
Dimana dapat ditahui bahwa HGB yang tidak diperpanjang diatas 30 tahun maka akan berubah kepemilikan menjadi milik Negara.
"M. Zaid & Bari Akbar" mewakili warga perumahan berharap agar segera diputusankan, Developer, Bank BTN, Pemilik Lahan serta Notasis diduga keras telah melakukan tindakan Pidana Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana UU Perbankan. Warga berharap kepada pihak-pihak Terlapor untuk segera menyelesaikan seluruh urusan yang berkaitan dengan legalitas lahan di perumahan dan apabila tidak adanya kepastian dan kejelasan warga perumahan dan juga sebagai Pelapor meminta dengan tegas untuk dikembalikan seluruh kerugian materil yang sudah dikeluarkan,
Warga yang menjadi korban ada yang melalui KPR di Bank dan ada juga yang melalui cash berharap kepada Developer (untuk warga yang telah membayar lunas cash) dan pihak Bank BTN (untuk warga yang membeli secara KPR melalui Bank BTN) agar opsi kedua yaitu mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan kepada Developer (untuk pembelian tunai dan atau kepada Bank BTN (untuk KPR), tuntut para pemilik perumahan GreenLake Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Hal itu membuat semua warga Perumahan Green Lake Pondok Ranggon resah. Para pemilik rumah yang saat ini masih melakukan kredit menghentikan sementara pembayaran cicilan. Hal itu dilakukan sampai ada bukti otentik tanah yang ditempati berstatus legal.
Adapun dari beberapa korban pemilik perumahan ini terdiri dari berbagai profesi dari Guru, Wartawan, Pedagang, PNS, dan profesi lainnya telah diduga menjadi korban ketidakterima sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan di perumahan GreenLake Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Warga Perumahan Green Lake Pondok Ranggon berharap kepada Pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya untuk memberikan perhatian secara khusus menangani urusan ini dikarenakan menimpa beberapa korban hingga menimbulkan kerugian sangat besar sekali, dan warga Perumahan juga berharap kepada Bapak Erik Thohir selaku Menteri BUMN untuk menindak tegas kepada oknum-oknum Bank yang merusak citra nama baik BUMN, serta warga meminta perhatiannya kepada Bapak Agus Harimurti Yudoyono sebagai menyeri ATR/BPN untuk menindak tegas kepada oknum-oknum mafia tanah yang sangat meresahkan sehingga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih sedang disidik oleh Penyidik dari Kepolisian.