MERDEKAANEWS IHII Tolak Penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan
![]() |
JAKARTA, – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menolak rencana Pemerintah yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang rencananya, Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yaitu Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 Tempat Tidur (TT), Pelaksanaan KRIS akan dilakukan mulai 1 Juli 2025 mendatang. Sehingga penerapan ini akan menghapus pelayanan ruang perawatan klas 1, 2 dan 3 bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
“Setelah mempelajari konsepsi dan rencana implementasi KRIS Satu Ruas Perawatan dengan maksimal 4 TT tersebut, kami pengurus Serikat Pekerja/Senkat Buruh (SP/SB) di tingkat Konfederasi dan Federasi menolak rencana Pemerintah cq Kemenkes tersebut,” kata Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam acara Konferensi Pers tentang Kebijakan KRIS, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pembahasan tentang KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 TT tersebut lanjutnya, tidak pernah melibatkan masyarakat dan terkhusus SP/SB, sehingga rencana tersebut akan menurunkan kualitas layanan kepada pekerja dan keluarganya.
Menurut Saepul Tavip, seharusnya dengan mengacu pada Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2022 tentan« perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, rencana penerapan KRIS tersebut harus melibatkan Masyarakat.
“Kami khawatir dengan penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan berpotensi besar mendukung terjadinya defisit pembiayaan JKN sehingga pelayanan JKN kepada masyarakat termasuk pekerja/butuh dan keluarga nya akan semakin menurun,” ujar Saepul.
Bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kata Saepul, akan semakin menurun jumlahnya, dan kembali, akses peserta JKN ke RS semakin sulit.
“Kami khawatir dengan penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan berpotensi besar mendukung terjadinya defisit pembiayaan JKN sehingga pelayanan JKN kepada Masyarakat termasuk pekerja/buruh dan keluarganya akan semakin menurun,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya SP/SB mewakili Pekerja/buruh menyatakan sikap :
Kami menolak penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan.
Pemerintah harus melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dengan baik, yaitu memudahkan akses pelayanan rawat inap dengan meningkatkan RS yang bekerja sama dan meningkatkan jumlah tempat tidur untuk peserta JKN.
Pemerintah harus mematuhi amanat UU No. 13 Tahun 2022 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk SP/SB, ketika akan meregulasikan semua hal terkhusus tentang JKN. Kami SP/SB siap terlibat membicarakan masalah ini dan mencari solusinya, misalnya dengan mengkaji penerapan KRIS Dua Ruang Perawatan sebagai solusi.
Untuk meningkatkan kualitas nonmedis klas 3 saat ini maka kami meminta Pemerintah fokus membatasi jumlah tempat tidur di klas 3 yaitu maksimal 5 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam ruangan dan kelayakan lainnya.
Mengingat tanggal 1 Juli 2025 tingga beberapa bulan lagi maka kami meminta Pemerintah segera merevisi pasal 103B ayat (1) Perpres 59 tahun 2024 yang mengamanatkan penerapan KRIS secara menyeluruh paling lama 30 Juni 2025. Libatkan semua stakeholder JKN untuk membicarakan KRIS, dan kami SP/SB siap memberikan usulan konstruktif.
(VCKY)